This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 21 November 2016

tauhid

 
Ada hal-hal yang oleh sebagian orang dipandang baik, tetapi nyatanya ia tidak baik dalam pandangan Allah. Termasuk dalam doa.
Sebagian orang memandang bahwa ucapan “Ya Allah... jika Engkau berkenan” adalah ungkapan yang baik, agar kesannya lembut dan tidak memaksa Allah dalam berdoa. Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang ucapan tersebut.
Beliau menjelaskan, tidak ada yang dapat memaksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya. Allah hanya mengabulkan apa yang dikehendaki-Nya.
Selain itu, ungkapan “jika Engkau berkenan” juga menunjukkan kurang serius dalam berdo’a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، وَلاَ يَقُولَنَّ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى . فَإِنَّهُ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam memohon dan janganlah ia mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
Sumber
: tarbiyah.net
إِذَا دَعَا أَحَدُكُمْ فَلْيَعْزِمْ فِى الدُّعَاءِ وَلاَ يَقُلِ اللَّهُمَّ إِنْ شِئْتَ فَأَعْطِنِى فَإِنَّ اللَّهَ لاَ مُسْتَكْرِهَ لَهُ
“Apabila salah seorang dari kalian berdoa, hendaklah ia sungguh-sungguh dalam berdoa dan janganlah mengucapkan, ‘Ya Allah jika Engkau berkenan maka berilah aku.’ Karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Muslim)
لاَ يَقُولَنَّ أَحَدُكُمُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى ، اللَّهُمَّ ارْحَمْنِى ، إِنْ شِئْتَ . لِيَعْزِمِ الْمَسْأَلَةَ ، فَإِنَّهُ لاَ مُكْرِهَ لَهُ
“Janganlah kalian mengucapkan ‘Ya Allah ampunilan aku jika Engkau berkenan. Ya Allah rahmatilah aku jika Engkau berkenan’. Tapi hendaknya ia sungguh-sungguh dalam memohon karena sesungguhnya tidak ada yang dapat memaksa-Nya” (HR. Bukhari)
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnu Abdil Barr berkata, “Seseorang tidak boleh mengatakan ‘Ya Allah berilah aku bila Engkau berkenan’ atau ungkapan lain yang seperti itu baik berkenaan dengan urusan agama maupun dunia karena itu adalah ungkapan yang mustahil dan tidak berdasar sebab Allah hanya melakukan apa yang dikehendaki-Nya”.
Menurut Ibnu Abdil Barr, mengucapkan “jika Engkau berkenan” dalam doa hukumnya haram. Sedangkan Imam Nawawi berpendapat hukumnya makruh.

12 Makanan Haram Dalam Islam Beserta Dalilnya

ads
Makan merupakan suatu kegiatan yang menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan makhluk hidup. Selain itu, makan juga dapat mendukung segala aktivitas yang dilakukan oleh makhluk ciptaan-Nya. Tanpa makan maka tubuh akan menjadi lemah, sehingga tidak dapat melakukan aktivitas dengan baik.
Akan tetapi tidak semua makanan yang kita makan bisa memberikan pengaruh yang baik bagi tubuh. Beberapa makanan juga dapat memberikan pengaruh buruk yang pada akhirnya akan membuat tubuh kita sakit. Lalu apa yang harus kita lakukan agar dapat memilih makanan yang tepat bagi tubuh kita?
Prinsip baik dan juga halal sudah sepantasnyalah selalu menjadi perhatian bagi kita dalam menentukan jenis makanan yang akan kita makan. Mengapa? Karena makanan yang kita makan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan jasmani saja, akan tetapi juga dapat mempengaruhi kesehatan rohani pemakannya.
Allah SWT berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا  وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Artinya “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.”(QS. Al- Maidah ayat 88)
Dalam sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga menerangkan tentang hal tersebut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya
Sesungguhnya Allah  tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya.”
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makan, seperti pada :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dari ayat-ayat Al-Qur’an di atas telah ditetapkan beberapa jenis makanan yang haram untuk kita makanan, yaitu :
  1. Bangkai (Al- Maitah)
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ فَهِيَ مَيْتَةٌ
Artinya “apa yang dipotong dari binatang dalam keadaan hidup, maka sesuatu tersebut adalah bangkai.” (HR. Abu Daud, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Lalu bagaimanakah daging bangkai bisa dinyatakan sebagai sesuatu yang diharamkan?
Di Dalam Al-Qur’an Surat Al- Maidah ayat 3 Allah SWT telah menjelaskan bahwa disebut dengan bangkai dan diharamkan untuk dimakan apabila ada hewan yang mati secara tidak wajar atau tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan dalam ajaran islam, seperti :
  • Hewan yang mati dalam keadaan tercekik
  • Hewan yang mati karena dipukul dengan menggunakan suatu benda
  • Hewan yang mati karena terjatuh dari ketinggian
  • Hewan yang mati karena tertanduk oleh hewan lainnya
  • Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas,
Lalu bagaimana jika sebelum hewan tersebut mati kita sempat menyembelihnya? Jawabnya adalah bisa halal dan juga bisa haram. Dikatakan haram apabila hewan tersebut disembelih atas nama selain Allah SWT.
Akan tetapi Islam memberikan pengecualian terhadap 2 bangkai, yaitu ikan dan belalang, dimana bangkai dari kedua hewan tersebut adalah halal hukumnya. Hal ini sesuai dengan Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
Artinya “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
Bangkai dikatakan haram hukumnya bila dimakan adalah karena beberapa alasan, yaitu dapat menimbulkan bahya bagi agama, dan yang paling nyata adalah dampak buruknya bagi tubuh manusia. Mengapa?  Karena bangkai atau hewan yang mati karena tidak disembelih di dalam tubuhnya masih terdapat endapan darah yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
  1. Darah yang mengalir
sponsored links
Dalam Al- Qur’an Surat Al- An’am ayat 145 di atas telah dijelaskan bahwa selain bangkai dan daging babi, darah yang mengalir juga diharamkan untuk dimakan. Mengapa demikian? Mengkonsumsi darah sebagai makanan atau minuman merupakan kebiasaan orang-orang jahiliyyah dahulu, dimana darah dari hewan yang terkumpul ketika mereka sembelih seperti unta maupun hewan lainnya nantinya akan mereka olah menjadi makanan atau minuman. Oleh karena itulah Allah SWT mengharamkan darah kaum jahiliyyah tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa pengecualian, dimana darah dihalalkan untuk dikonsumsi.
  • Sebagaimana Hadist Rosulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah di atas, dimana dalam hadist tersebut menyebutkan bahwa ada 2 jenis darah yang dihalalkan, yaitu hati dan limpa.
  • Dalam Al- Qur’an surat Al- An’am telah disebutkan bahwa yang diharamkan itu adalah darah yang mengalir, jadi dengan demikian darah-darah sisa yang masih menempal pada daging maupun tulang hewan yang disembelih tidaklah jua diharamkan.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah pernah mengatatakan bahwa “Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama’ yang mengharamkannya.” (dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi)
Lalu apa alasan darah haram untuk dikonsumsi? Hal tersebut berdasarkan pada analisis kimia yang menunjukkan bahwa darah mengandung uric acid (asam urat) dengan kadar yang cukup tinggi, sehingga apabila dikonsumsi akan berbahaya bagi kesehatan.
  1. Babi
Makanan yang diharamkan selanjutnya adalah segala bentuk makanan yang berasal dari olahan babi. Jadi dengan demikian tidak hanya dagingnya saja yang diharamkan, akan tetapi seluruh bagian dari tubuh babi yang dioalah baik dalam bentuk makanan maupun produk lainnya sangat diharamkan untuk dikonsumsi dan dipergunakan. Lalu mengapa diharamkan?
Beberapa pendapat telah menyatakan beberapa fakta tentang babi, diantaranya :
  • Babi adalah binatang yang rakus dan tidak pernah kenyang. Babi dapat memakan segala jenis makanan yang ada didepannya baik itu kotoran, sampah yang telah membusuk dan bau, tanah, dan segala yang ada didepannya. Bahkan babi mengencingi kotorannya sendiri lalu memakannya. Dan jika perutnya telah penuh, maka babi akan memuntahkan makanan yang ada diperutnya untuk kemudian dimakannya lagi.
  • Babi memiliki kebiasaan seksual yang menyimpang, dimana mereka bisa melakukan hubungan seksual dengan sesama jenisnya (babi jantan dengan babi jantan)
  • Tubuh babi merupakan inang dari berbagai macam parasit seperti cacing pita dan cacing cacing trachenea lolipia. Selain itu, tubuh babi juga merupakan inang dari berbagai macam penyakit berbahaya seperti HIV, flu burung, flu babi, dan berbagai penyakit berbahaya lainnya.
4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT
Dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti Surat Al- Maidah ayat 3 dan Surat Al- Baqarah ayat 173 telah menyebutkan bahwasannya hewan yang disembelih atas nama selain Allah hukumnya adalah haram. Mengapa?
Secara logika telah jelas bahwa hewan merupakan salah satu makhluk ciptaan Allah SWT yang diperuntukkan bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya adalah sebagai bahan konsumsi. Jadi sudah sepantasnyalah jika Allah menghendaki ketika manusia menyembelih hewan harus dengan atas nama-Nya.
Allah SWT telah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ  وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ  وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
Artinya
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.  Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. Al- An’am ayat 121)
5. Hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas
Menurut kesepakatan dari para ulama menyatakan bahwa hewan yang mati karena diterkam oleh binatang buas seperti harimau, buaya, serigala, anjing, dan hewan buas lainnya maka hukumnya haram untuk dimakan. Akan tetapi jika hewan yang diterkam tersebut ternyata masih hidup lalu kita menyembelihnya dengan menyebut asma Allah, maka hukumnya akan menjadi halal untuk dimakan.
6. Hewan yang bertaring
Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
نَهَى رسولُ اللهِ ص.م. عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِّنَ السِّباعِ وعَنْ كُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِّنَ الطَّيْرِ
Artinya Rasulullah saw. telah melarang memakan setiap binatang bertaring dari jenis binatang buas dan setiap jenis burung yang berkuku tajam (untuk mencengkram).” (HR. Muslim)
Hadist di atas telah menjelaskan bahwa hukum memakan binatang bertaring dari jenis binatang buas seperti beruang, anjing, serigala, harimau, dan lain sebagainya adalah haram hukumnya. Lalu bagaimanakah apabila binatang tersebut bertaring akan tetapi tidak buas seperti halnya tupai dan tikus?
Meskipun tidak tergolong sebagai hewan buas, akan tetapi tikus tergolong ke dalam jenis hewan yang menjijikkan, sehingga haram untuk dimakan, sedangkan hewan bertaring lain yang tidak termasuk dalam kategori binatang buas seperti kelinci maupun tupai, diperbolehkan untuk dimakan.
Sama halnya dengan biawak, hewan ini yang termasuk hewan buas menjadi salah satu list makanan yang haram untuk di konsumsi. Biawak yang menjadi hewan langka dan di lindungi ini adalah hewan buas meski tidak menunjukan taringnya. Daging biawak yang sering di sajikan di tempat-tempat restoran inipun seolah tak memperdulikan apakah biawak layak di konsumsi atau tidak, terlebih bagi umat muslim. (baca juga: daging biawak dalam islam)
7. Burung yang berkuku tajam
Selain hewan yang bertaring, dalam Hadist Rosulullah Sholallahu alaihi Wassalam di atas juga mengharamkan mengkonsumsi daging dari burung yang memiliki kuku yang tajam seperti burung elang, burung garuda, dan lain sebagainya. Burung-burung tersebut biasanya memanfaatkan kuku-kuku mereka yang tajam untuk keperluan berburu mangsa, yaitu untuk mencengkeram mangsanya.
8. Keledai jinak
Rosulullah sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِي لُحُومِ الْخَيْلِ
Artinya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (Hadits Riwayat Bukhori dan Muslim)
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa daging dari keledai jinak hukumnya haram untuk dimakan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat serta tabi’in. Sedangkan untuk keledai liar hukumnya boleh untuk dimakan.
9. Al- Jalalah
Yang dimaksud dengan al-jalalah adalah semua jenis hewan baik yang berkaki dua maupun berkaki empat yang makanannya adala kotoran, baik itu kotoran manusia maupun kotoran hewan lainnya.
Hal ini merupakan pendapat mayoritas dari Syafi’iyyah dan Hanabilah yang kemudian mendaatkan penegasan dari Ibnu Daqiq Al-‘Ied dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. Pendapat ini diperkuat dengan adanya sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليهوسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
Artinya “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya.” [Hadits Riwayat. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Sponsors Link

Adapun alasan mengapa Al- jallah diharamkan adalah karena adanya pengaruh dari kotoran yang dimakan hewan-hewan tersebut pada perubahan bau dan rasa dari daging dan susu yang dihasilkan dari hewan-hewan tersebut. Akan tetapi jika  pengaruh dari kotoran tersebut telah hilang, maka hukum memakan hewan-hewan tadi menjadi halal.
10. Ad-Dhab
Sedangkan yang dimaksud dengan Ad- Dhab adalah hewan sejenis biawak, dimana haram hukumnya memakan daging hewan tersebut bagi mereka yang merasa jijik untuk memakannya. Jadi dengan demikian, memakan daging Ad- Dhab bagi mereka yang tidak jijik untuk memakannya adalah diperbolehkan. Ini sesuai dengan sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam :
سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَكْلِ الضَّبِّ، فَقَالَ: لَا آكُلُهُ وَلَا أحَرِّمُه
Artinya Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya.” [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
11. Hewan-hewan yang diperintahkan oleh agama untuk dibunuh
Di dalam kitab Al- Muhalla, Imam ibnu Hazm menyatakan bahwa
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.”
Adapun hewan-hewan yang diperintahkan untuk dibunuh adalah sebagimana hadist berikut :
Dari Aisyah Radiyallahu Anha, bahwasannya Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِىالْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ،وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Artinya Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam.” [HR. Muslim dan Bukhari)
Dari Ummu Syarik, bahwasannya beliau pernah berkata :
رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم -أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَقَالَ
Artinya “Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak” [HR. Bukhari dan Muslim)
12. Hewan-hewan yang dilarang agama untuk dibunuh
Imam Syafi’i dan para sahabat beliau pernah mengatakan bahwa “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” Lalu apa saja jenis-jenis hewan yang dilarang untuk dibunuh tersebut?
Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : نَهَىرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَالدَّوَابِّ : النَّمْلَةِ ، وَالنَّحْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ ، وَالصُّرَدِ
Artinya “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” [HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban)
Di dalam hadist yang lain, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga pernah bersabda :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ قَالَ : ذَكَرَطَبِيبٌ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَوَاءً ،وَذَكَرَ الضُّفْدَعَ يُجْعَلُ فِيهِ ، فَنَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضُّفْدَعِ
Artinya:
Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’i,  Al-Hakim, dan Baihaqi)
Al Quran dengan tegas menyatakan haramnya daging babi. Bahkan, pengharaman babi disebutkan empat kali. Yakni di Surat Al Baqarah ayat 173, Surat Al Maidah ayat 3, surat Al An’am ayat 145 dan surat An Nahl ayat 115.

Mengapa babi diharamkan? Tentu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya. Rahasianya, hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tahu persis.

Namun, ada 10 fakta ilmiah yang membuat kita bisa mengambil hikmah tentang haramnya babi. 10 fakta ilmiah kenapa babi haram dalam Islam.

1. Daging babi rumahnya cacing pita


Mengonsumsi daging babi memiliki risiko terkena infeksi cacing pita (sistiserkosis). Karena daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan cacing trachenea lolipia yang bisa berpindah ke tubuh manusia yang mengkonsumsinya.

2. Kantung urine babi sering bocor


Prof. A.V. Nalbandov menyebutkan bahwa kantung urine (vesica urinaria) babi sering bocor, sehingga urine-nya merembes ke dalam daging.

3. Babi tidak memiliki leher


Secara fisiologis, babi tidak mendukung untuk disembelih. Sebabnya, babi tidak memiliki leher. Sedangkan Islam mensyariatkan penyembelihan binatang pada lehernya.

4. Babi hewan paling rakus


Babi melahap makanan apa pun yang ada di depannya. Ia merupakan hewan paling rakus di dunia. Bahkan jika makanannya telah habi, ia memuntahkan makanan dalam perutnya dan memakannya kembali demi memuaskan kerakusannya.

5. Babi hewan paling jorok


Jika di depan babi ada sampah, ia akan makan sampah tersebut. Bahkan babi juga melahap kotoran. Hingga kotorannya sendiri pun dilahapnya.






6. Babi menampung banyak bibit penyakit


Selain mengandung cacing pita (Taenia solium), babi juga mengandung cacing spiral (Trichinella spiralis), cacing tambang (Ancylostoma duodenale), cacing paru (Paragonimus pulmonaris), hingga bakteri kolera (Salmonella choleraesuis) dan virus kudis (Scabies).

7. DNA babi mirip manusia


Ditemukannya fakta DNA babi paling mirip dengan manusia, mengkonsumsi babi dapat dengan mudah menularkan perilaku buruk babi kepada manusia. Selain rakus, perilaku babi yang pernah diobservasi oleh Muhammad Abduh adalah tidak memiliki cemburu. Ketika dua ekor babi jantan dan seekor babi betina dimasukkan kandang, dua babi jantan itu tidak saling berebut tetapi justru saling membantu untuk mengawini babi betina.

8. Daging babi sulit dicerna manusia


Meskipun empuk, ternyata daging babi sulit dicerna oleh pencernaan manusia. Ini karena daging babi mengandung lemak berbahaya.

9. Babi merupakan carrier virus Flu Babi


Di dalam tubuh babi, virus AI yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas dan menular kepada manusia.

10. Daging babi penyebab utama kanker anus dan kolon


Prosentase penderita kanker anus dan kolon meningkat drastis di negara-negara yang penduduknya memakan babi, terutama di negara-negara Eropa, Amerika, Cina dan India. Sedangkan di negara-negara Muslim, prosentasenya sangat rendah.

Demikian 10 Fakta Ilmiah Kenapa Babi Haram dalam Islam. Semoga semakin menguatkan keislaman kita dan senantiasa berusaha mentaati aturan-Nya.
http://www.tarbiyah.net

Amalan Penyelamat dari Siksa Kubur (2)

Umat Nabi Muhammad yang ketakutan oleh kobaran api Neraka dan jilatannya, diselamatkan oleh shadaqahnya yang menjadi tabir antara dirinya dan api.
Amalan Penyelamat dari Siksa Kubur (2)
Ilustrasi.
 
 
ADA pula hadits tentang sesuatu yang bisa menyelamatkan dari siksa kubur, yaitu hadits yang diriwayatkan Abu Musa Al-Madini, yang alasannya dijelaskan di dalam kitabnya, At-Targhib wat-Tarhib, dan dia pun menguraikannya. Dia meriwayatkannya dari hadits Al-Faraj bin Fudhalah, dia berkata, “Kami diberitahu Hilal Abu Jabalah, dari Sa’id bin Al-Musayyab, dari Abdurrahman bin Samurah, dia berkata, “Rasulullah Shalallaahu ‘Alahi Wasallam mendatangi kami, yang ketika itu kami berada di Shuffah, tempat yang biasa dihuni orang-orang fakir miskin, di Madinah. Beliau berdiri di hadapan kami seraya bersabda, “Semalam aku bermimpi yang benar-benar menakjubkan. Aku melihat seorang laki-laki dari umatku yang dikepung syetan-syetan. Dia didatangi dzikir kepada Allah, yang membuat syetan-syetan itu terbang menjauhinya.
Aku juga melihat laki-laki lain dari umatku yang dikepung para malaikat adzab. Dia didatangi shalat, yang membuatnya selamat dari tangan-tangan para malaikat itu. Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang menjulur-julurkan lidahnya karena kehausan. Setiap kali dia mendekati kubangan air, dia dicegah dan diusir. Lalu dia didatangi puasa bulan Ramadhan, yang membuat bisa mendapatkan air minum hingga kenyang.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku dan para nabi yang duduk membentuk suatu lingkaran. Setiap kali orang itu mendekat ke lingkaran para nabi itu, maka dia dicegah dan diusir. Lalu dia didatangi kesuciannya dari junub, yang menghela tangannya dan mendudukkannya di sisiku.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang dikelilingi kegelapan, dari depan, belakang, samping kiri dan kanannya, atas dan bawahnya, dan dia dalam keadaan bingung dalam kegelapan itu. Lalu dia didatangi haji dan umrahnya, lalu mengeluarkannya dari kegelapan itu dan memasukkannya ke tempat yang terang bercahaya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang ketakutan oleh kobaran api dan jilatannya. Lalu dia didatangi shadaqahnya, sehingga shadaqah itu menjadi tabir antara dirinya dan api, dan juga menjadi lindungan bagi kepalanya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang berbicara kepada orang-orang Mukmin, tapi mereka tidak mau berbicara kepadanya. Lalu dia didatangi silaturrahimnya, yang berkata, ‘Wahai semua orang Mukmin, dia adalah orang yang suka bersilaturrahim. Maka berbicaralah kepadanya.’ Maka mereka pun berbicara kepadanya dan menyalaminya, sehingga dia pun menyalami mereka.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang dikepung kalajengking. Lalu didatangi amar ma’ruf nahi munkar-nya, sehingga dia selamat dari sengatan kalajengking itu.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang berlutut, yang antara dirinya dan Allah ada tabir. Lalu dia didatangi akhlaknya yang baik, sehingga dia dituntun Allah dan dibawa ke sisi-Nya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang Shahifahnya akan menuju tangan kirinya. Lalu dia didatangi ketakutannya kepada Allah, sehingga Shahifah itu berada di tangan kanannya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang ada di belakang timbangannya. Lalu dia didatangi anak-anaknya yang mati ketika masih kecil, lalu mereka memindahkan timbangan itu.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang berdiri di bibir neraka Jahannam, lalu dia didatangi pengharapannya kepada Allah, sehingga dia diselamatkan dari tempat itu dan dia menyingkir dari sana.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang sudah berada di dalam neraka. Lalu dia didatangi tangisnya karena takut kepada Allah, lalu dia diselamatkan dari sana.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang berdiri di atas Ash-Shirathul-Mustaqim yang gemetaran di atasnya sebagaimana pelepah daun yang bergoyang-goyang karena diterpa angin kencang. Lalu dia didatangi persangkaan baiknya terhadap Allah, sehingga dia menjadi tenang dan dapat menyeberanginya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang merayap di atas Ash-Shirath, terkadang dia merangkak dan terkadang bergantungan. Lalu dia didatangi shalatnya, sehingga dia bisa berdiri tegak di atas Ash-Shirath dan dapat melaluinya.
Aku juga melihat seorang laki-laki dari umatku yang berhenti di ambang pintu surga, dan pintu itu ditutup di hadapannya. Lalu dia didatangi syahadatnya, hingga pintu itu pun dibukakan baginya, lalu dia dimasukkan ke dalam surga.”
Menurut Al-Hafizh Abu Musa, hadits ini hasan, diriwayatkan dari Sa’id bin Al-Musayyab dan Umar bin Dzarr serta Ali bin Zaid bin Jud’an.*/Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, dari bukunya Roh
http://www.hidayatullah.com 

** Hal-Hal yang Diperbolehkan dan Diharamkan Ketika Wanita Sedang Haid **

(Oleh: Puji Yanto)
Hal-hal yang diperbolehkan bagi wanita yang sedang mengalami haid diantaranya:

1. Berdzikir kepada Allah –subhaanahu wa ta’ala- dan membaca al-Qur’an.
Al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (nomor 971) meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha, ia berkata, “Kami dulunya diperintah untuk keluar (ke lapangan shalat Ied, pent.) pada Hari Raya sampai-sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya dan wanita-wanita haid. Mereka ini berada di belakang orang-orang (yang shalat), mereka bertakbir dan berdo’a dengan takbir dan do’anya orang-orang yang hadir. Mereka mengharapkan berkah hari tersebut dan kesuciannya.”[1]

‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- berkata, “Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, beliau bersabda,“Perbuatlah sebagaimana yang dilakukan seorang yang berhaji, hanya saja jangan engkau thawaf di Ka’bah sampai engkau suci (dari haid).”[2]

Dua hadits di atas memberi faedah bahwa wanita haid disyariatkan untuk berdzikir kepada Allah –subhaanahu wa ta’ala-, dan al-Qur’an termasuk dzikir sebagaimana Allah –subhaanahu wa ta’ala- berfirman :

“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz Dzikir (Al Qur’an) dan Kami-lah yang akan menjaganya.” (Qs. al-Hijr: 9)


Apabila seorang yang berhaji dibolehkan membaca al-Qur’an maka demikian pula bagi wanita haid, karena yang dikecualikan dalam larangan Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- kepada ‘Aisyah yang sedang haid hanyalah thawaf.

Permasalahan membaca al-Qur’an bagi wanita haid ini memang ada perselisihan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
  • Abu Hanifah berpendapat bolehnya wanita haid membaca al-Qur’an dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad, dan pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah. Mereka mengatakan, “Asal dalam perkara ini adalah halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali karena ada larangan yang shahih yang jelas.”
  • Adapun jumhur ahli ilmu berpendapat tidak boleh bagi wanita haid untuk membaca al-Qur’an, akan tetapi boleh baginya untuk berdzikir kepada Allah. Mereka ini mengqiyaskan (atau menyamakan) haid dengan junub, padahal sebenarnya tidak ada pula dalil yang melarang orang junub untuk membaca al-Qur’an. Yang kuat dalam hal ini adalah pendapat yang pertama, dan ini bisa dilihat dalam Majmu’ Fatawa 21/460 dan Syarhu az-Zad 1/291.[3]
Asy-Syaikh Mushthafa al-Adhawi dalam kitabnya memberikan bantahan bagi orang yang berpendapat tidak bolehnya wanita haid membaca al-Qur’an. Pada akhir tulisannya beliau berkata, “Maka kesimpulan permasalahan ini adalah boleh bagi wanita haid untuk berdzikir kepada Allah dan membaca al-Qur’an karena tidak ada dalil yang shahih yang jelas dari Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- yang melarang dari hal tersebut bahkan telah datang dalil yang memberi faedah bolehnya (wanita haid) membaca al-Qur’an dan berdzikir, Wallahu a’lam.”[4]

2. Sujud Tilawah.


Seorang wanita yang sedang mengalami haid, diperbolehkan baginya untuk melakukan sujud Tilawah ketika mendengarkan ayat-ayat Sajdah karena hal itu bukanlah shalat dan tidak disyaratkan dalam keadaan suci.
Pernah suatu ketika Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- membaca Surat an-Najm, maka ketika beliau sampai kepada ayat Sajdah, beliau bersujud dan diikuti oleh orang-orang Islam, orang-orang musyrik, dan golongan jin serta manusia. Imam Zuhri dan Qatadah juga sependapat dengan hal itu Sebagaimana yang disebutkan dalam Mushannaf Abdul Razaq (I/321).[5]

3. Menyentuh mushaf.

Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (1/502) menyatakan bolehnya wanita haid membawa al-Qur’an dan ini sesuai dengan madzhab Abu Hanifah. Berbeda dengan pendapat jumhur yang melarang hal tersebut dan mereka menyatakan bahwa membawa al-Qur’an dalam keadaan haid mengurangi pengagungan terhadap al-Qur’an.
Berkata Asy-Syaikh Mushthafa al-’Adawi, “Mayoritas ahli ilmu berpendapat wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf al-Qur’an. Namun dalil-dalil yang mereka bawakan untuk menetapkan hal tersebut tidaklah sempurna untuk dijadikan sisi pendalilan. Dan yang kami pandang benar -wallahu a’lam- bahwasannya boleh bagi wanita haid untuk menyentuh mushaf al-Qur’an. Berikut ini kami bawakan dalil-dalil yang digunakan oleh mereka yang melarang wanita haid menyentuh al-Qur’an. Kemudian kami ikutkan jawaban atas dalil-dalil tersebut (untuk menunjukkan bahwasanya wanita haid tidaklah terlarang untuk menyentuh mushaf, pent.):
  • Firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-:
لايَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ


“Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.” (Qs. al-Waqi’ah: 79).

  • Sabda Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-:

“Tidaklah menyentuh al-Qur’an itu kecuali orang yang suci.” (HR. ath-Thabrani).[6]

  • Jawaban atas dalil yang pertama:[7]

Pendapat pertama: mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa yang diinginkan dengan dhamir (kata ganti) dalam firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-: (laa yamassuhu) adalah kitab yang tersimpan di langit. Sedangkan (al-muthahharun) adalah para malaikat. Ini dipahami dari konteks beberapa ayat yang mulia,


إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ $ فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ $ لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ .


“Sesungguhnya dia adalah Qur’an (bacaan) yang mulia dalam kitab yang tersimpan, tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yang disucikan.” (Qs. Al Waqi’ah: 77-79)


Dan yang menguatkan hal ini adalah firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-,


فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ $ مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ $ بِأَيْدِي سَفَرَةٍ $ كِرَامٍ بَرَرَةٍ .


“Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan, di tangan para utusan yang mulia lagi berbakti (yakni para malaikat, pent.).” (Qs. Abasa: 13-16).
Inilah pendapat mayoritas ahli tafsir tentang tafsir ayat ini.


Pendapat kedua: tentang tafsir ayat tersebut bahwasanya yang diinginkan dengan al-muthahharun adalah orang-orang yang beriman. Berdasarkan firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-, yang artinya:


“Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” (Qs. at-Taubah: 28)


Dan dengan sabda Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-:

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لاَ يَنْجُسُ .


“Sesungguhnya orang Islam itu tidak najis.”[8]


Dan Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- melarang bepergian dengan membawa mushaf ke negeri musuh, karena khawatir jatuh ke tangan mereka.[9]


Pendapat ketiga: bahwasannya maksud dari firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-surat al-Waqi’ah: 79 di atas adalah tidak ada yang dapat merasakan kelezatannya dan tidak ada yang dapat mengambil manfaat dengannya kecuali orang-orang yang beriman.

Pendapat keempat: pendapat ini merupakan pendapat yang diikuti oleh minoritas ahli tafsir, mereka mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan al-muthahharun adalah mereka yang disucikan dari dosa-dosa dan kesalahan.”


Pendapat kelima: al-muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar dan kecil.

Pendapat keenam: al-muthahharun adalah mereka yang suci dari hadats besar (janabah).

Mereka yang membolehkan wanita haid menyentuh mushaf memilih sisi yang pertama, dengan begitu tidak ada dalil dalam ayat tersebut yang menunjukkan larangan bagi wanita haid untuk menyentuh al-Qur’an. Sedangkan mereka yang melarang wanita haid menyentuh al-Qur’an memilih sisi kelima dan keenam.

Dan telah lewat penjelasan bahwa mayoritas ahli tafsir menafsirkan al-muthahharun dengan malaikat.
  • Jawaban atas dalil yang kedua.[10]
Tidak saya dapatkan isnad yang shahih, tidak pula yang hasan, bahkan yang mendekati shahih atau hasan untuk hadits yang dijadikan dalil oleh mereka yang melarang wanita haid menyentuh al-Qur’an. Setiap sanad hadits ini yang aku dapatkan, semuanya tidak lepas dari pembicaraan. Lantas apakah hadits ini bisa terangkat kepada derajat shahih atau hasan dengan dikumpulkannya semua sanadnya atau tidak?

Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Asy-Syaikh Albani –rahimahullah- menshahihkannya dalam al-Irwa’ (91/158). Bila hadits ini dianggap shahih sekalipun, maka pengertiannya sebagaimana pengertian ayat yang mulia di atas.

Asy-Syaikh Albani –rahimahullah- sendiri ketika menjabarkan hadits di atas beliau menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘thahir’ adalah orang yang beriman baik dalam keadaan berhadats besar atau hadats kecil ataupun dalam keadaan haid. Wallahu a’lam.

4. Ikut menghadiri ke tempat shalat ‘Ied.

Hal ini diperbolehkan, bahkan disunahkan untuk  menyaksikan dan menghadiri shalat ‘Ied. Akan tetapi mereka dilarang melaksanakan shalat. Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- bersabda, yang artinya:

“Agar para gadis, perawan dan wanita-wanita haid ikut keluar –untuk menghadiri shalat ‘Ied-. Hendaknya mereka ikut serta menyaksikan kebaikan dan do’a kaum muslimin. Namun wanita-wanita haid menjauh dari tempat shalat.”[11]

5. Masuk masjid.


Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan ahli ilmu, ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

Asy-Syaikh Mushthafa al-’Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yang membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya:

Dalil yang membolehkan:

a. Al-bara’ah al-ashliyyah, maknanya tidak ada larangan untuk masuk ke masjid.

b. Bermukimnya wanita hitam yang biasa membersihkan masjid, di dalam masjid, pada masa Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- memerintahkan dia untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya, dan haditsnya terdapat dalam Shahih al-Bukhari.

c. Sabda Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- kepada ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha- yang tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau –shallallaahu ‘alahi wa sallam- yang artinya,

“Lakukanlah apa yang diperbuat oleh seorang yang berhaji kecuali thawaf di Ka’bah.”[12]
Dalam hadits di atas Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- tidak melarang ‘Aisyah untuk masuk ke masjid, sebagaimana jama’ah haji boleh masuk ke masjid.

d. Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- bersabda,

“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.”[13]

e. Atha bin Yasar berkata, “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudhu seperti wudhu shalat.”[14]Maka sebagian ulama mengqiyaskan junub dengan haid.

Mereka yang membolehkan juga berdalil dengan keberadaan ahli shuffah yang bermalam di masjid. Diantara mereka tentunya ada yang mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yang i’tikaf di masjid, tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yang mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yang i’tikaf ada yang haid.

Dalil yang melarang:

a. Firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (Qs. an-Nisa’: 43)

Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adalah tempat-tempat shalat, berdalil dengan firman Allah –subhaanahu wa ta’ala-:

“…niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani, tempat ibadah orang umum dari Nasrani, shalawat, dan masjid-masjid.” (Qs. Al-Hajj: 40).


Mereka berkata, “Akan runtuh shalawat maknanya akan runtuh tempat-tempat shalat.”
Di sini mereka mengqiyaskan haid dengan junub. Namun Asy-Syaikh Mushthafa berkata, “Kami tidak sepakat dengan mereka karena orang yang junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini ada anjuran untuk bersegera dalam bersuci, sedangkan wanita yang haid tidak dapat berbuat demikian.”

2. Sabda Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka untuk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat ‘Ied.

Beliau –shallallaahu ‘alahi wa sallam- mengatakan (yang artinya), “Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” (HR. Bukhari nomor 324)

Jawaban atas dalil ini adalah bahwa yang dimaksud dengan ‘mushalla’ di sini adalah ‘shalat’ itu sendiri, yang demikian itu karena Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- dan para shahabatnya shalat ‘Ied di tanah lapang, bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya untuk ummat ini sebagai masjid (tempat shalat).

3. Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yang berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid, hingga ‘Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.
Dalam dalil ini tidak ada larangan secara jelas bagi wanita haid untuk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- tentu tidak suka mereka sampai melihat istri beliau.

4. Perintah-perintah yang ada untuk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran. Dalam hal ini juga tidak ada larangan yang tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid, maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.

5. Hadits yang lafadznya:

“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.”[15]


Akan tetapi hadits ini dha’if (lemah) karena ada rawi bernama Jasrah binti Dajaajah. Kemudian Asy-Syaikh Mushthafa al-‘Adawi mengatakan, “Kami memandang tidak ada dalil yang shahih yang tegas melarang wanita haid masuk ke masjid, dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.”[16]

6. Melayani suaminya.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu aku pernah menyisir rambut Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam- ketika aku sedang haid.”[17]

7. Tidur satu selimut dengan suami.

Dari Ummu Salamah, ia berkata, ”Tatkala aku tidur bersama Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- dalam satu kain, tiba-tiba aku haid. Maka aku menyelinap keluar untuk mengambil baju haid. Lalu beliau berkata, ‘Apakah engkau haid?‘ Aku berkata, ‘Ya, kemudian Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- memanggilku, maka akupun tidur kembali bersamanya dalam satu selimut.’[18]

Imam Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini menunjukkan diperbolehkannya tidur dan berbaring dengan isteri yang sedang haid dalam satu selimut.”[19]

8. Suami membaca al-Qur’an di pangkuan istrinya yang sedang haid.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- membaca al-Qur’an sedangkan kepalanya berada dalam pangkuanku dan ketika itu aku sedang haid.”[20]

9. Makan dan minum bersama dengan istri yang sedang haid.

Dari ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu aku minum ketika sedang haid, kemudian kuberikan minumanku kepada Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, lalu beliau meletakkan mulutnya tepat pada tempat yang aku minum kemudian beliau meminumnya. Dan aku juga pernah menggigit daging dengan gigiku ketika aku sedang haid, kemudian aku berikan daging tersebut kepada Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam-. Lalu beliau meletakkan mulutnya tepat pada bekas mulutku.”[21]


Hal-Hal yang Haram Bagi Wanita yang Haid dan Nifas

Adapun hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid dan nifas adalah:

1. Shalat dan Puasa.
Dari Mu’adzah ia bertanya kepada ‘Aisyah, “Mengapa perempuan yang haid hanya mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?” Maka ‘Aisyah menjawab, “Yang demikian itu terjadi pada kami (ketika) bersama Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, yaitu agar kami mengganti puasa dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.”[22]
Imam an-Nawawi berkata, “Umat muslim bersepakat bahwa wanita yang haid dan nifas tidak wajib mengerjakan shalat.”[23]

2. Berjima’.
Allah –subhaanahu wa ta’ala- berfirman, yang artinya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci…….” (Qs. al-Baqarah: 222)

Dalam menafsirkan kata “mahidz” yang pertama, maka ulama bersepakat bahwa itu artinya darah haid. Akan tetapi mereka berbeda pendapat ketika menafsirkan kata “mahidz”, ada yang mengartikan darah haid, masanya, tempat keluarnya (farj).[24]

Rasulullah bersabda, “Lakukan apa saja kecuali nikah (yakni bersenggama).”[25]
Maka diharamkan bagi seorang suami melakukan jima’ dengan isterinya yang sedang mengalami haid. Begitu juga diharamkan bagi seorang isteri memberikan kesempatan kepada suaminya untuk melakukan hal tersebut.

Imam an-Nawawi –rahimahullah ta’ala- mengatakan, “Apabila seorang muslim berkeyakinan akan halalnya menyetubuhi wanita yang sedang haid pada kemaluannya, maka ia dihukumi kafir murtad. Sedangkan apabila ia tidak meyakini akan kehalalannya, entah disebabkan lupa dan tidak mengetahui adanya haid atau dirinya tidak mengetahui akan haramnya perbuatan tersebut atau karena dipaksa, maka ia tidak berdosa dan tidak ada kafarat baginya. Namun apabila ia menyetubuhi isterinya dengan sengaja dan ia mengetahui bahwa isterinya sedang mengalami haid dan ia pula mengetahui haramnya perbuatan tersebut serta tanpa adanya suatu paksaan, maka ia telah berbuat maksiat dan dosa besar, maka wajib baginya bertaubat.”[26]

Untuk menyalurkan syahwatnya, suami diperbolehkan melakukan selain jima’ (senggama), seperti: berciuman, berpelukan dan bersebadan pada selain daerah farj (vagina). Namun, sebaiknya, jangan bersebadan pada daerah antara pusat dan lutut kecuali jika sang isteri mengenakan kain penutup. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha-, “Pernah Nabi –shallallaahu ‘alahi wa sallam- berkain, lalu beliau menggauliku sedang aku dalam keadaan haid.”[27]

3. Thawaf
Sebagaimana penuturan ‘Aisyah -radhiallahu ‘anha-, “Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah –shallallaahu ‘alahi wa sallam-, beliau bersabda,“Perbuatlah sebagaimana yang dilakukan seorang yang berhaji, kecuali thawaf di sekeliling Ka’bah sampai engkau suci (dari haid).”[28]

[1] Diriwayatkan juga oleh Muslim nomor 10 : ‘Shalat Iedain’.
[2] HR. Bukhari nomor 1650 dan Muslim nomor 120/ Kitab Al Hajj.
[3] Nukilan dari Syarh Umdatul Ahkam karya Abu Ubaidah Az-Zaawii.
[4]Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 183-187.
[5]Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 174.
[6] Shahihul Jami’ 7880; Al-Misykat 465.
[7] Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 187-188.
[8] HR. Bukhari no. 283 dan Muslim no. 116
[9] HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma.
[10] Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal.188.
[11]
[12] HR. Bukhari no. 1650.
[13] HR. Bukhari no. 283 dan Muslim dalam Kitab al-Haid, no. 116.
[14] Dikeluarkan oleh Said bin Manshur dalam Sunan-nya dan isnadnya hasan.

[15] HR. Abu Daud 1/232, Baihaqi 2/442. Didhaifkan dalam al-Irwa’ 1/124.
[16] Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 191-195.
[17] HR. Bukhari dan Muslim.
[18] HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya.
[19] Al-Minhaj –Syarah Shahih Muslim- (I/594).
[20] HR. Bukhari, Muslim dan yang lainnya.
[21] HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah.
[22] Muttafaq ‘Alahi: Muslim I/ 265 no. 335 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari I/421 no. 321, Tirmidzi I/87 no. 130, ‘Aunul Ma’bud: 444 no. 259 dan Ibnu Majah I/207 no. 631.
[23] Al-Minhaj –Syarah Shahih Muslim-, Imam an-Nawawi.
[24] Musthafa al-’Adhawi, op.cit., hal. 128.
[25] HR. Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah.
[26] Muhyidin an-Nawawi, op.cit., hal. 195.
[27] Muttafaq ‘alaih.
[28] HR. Bukhari no. 1650 dan Muslim dalam Kitab al-Hajj no. 120.

https://www.facebook.com/notes/al-ukhuwah-wal-ishlah

wisata hati

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
‘Dua kalimat yang disukai oleh Ar Rahman, ringan di lidah, berat di Mizan [timbangan amal di akhirat]:
سُبْحَانَ اللهِ وَ بِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ
Maha suci Allah dan segala puji untukNya, maha suci Allah yang maha agung’.” (HR. Al Bukhari nomor 7563)

bola

PERSAINGAN ketat yang selalu menghiasi pertandingan Liga Champions bakal kembali hadir pada minggu. Tercatat ada setidaknya empat pertandingan seru yang terjadi di lanjutan babak penyisihan grup turnamen antar klub paling bergengsi di Eropa tersebut.
Di Grup A, pertemuan antara Arsenal kontra Paris Saint-Germain (PSG) diprediksi bakal berjalan sangat sengit. Pasalnya kedua tim memang sudah dipastikan lolos, namun baik Arsenal ataupun PSG sama-sama memiliki keinginan untuk berada di babak 16 besar Liga Champions sebagai status juara grup.
Sementara di Grup B tak kalah menariknya, dengan adanya tiga klub yang masih berpeluang lolos membuat laga antara Besiktas kontra Benfica bakal menarik. Sebab keduanya bakal mati-matian meraih kemenangan guna menjaga kans lolos ke fase selanjutnya.
Begitu pun di Grup C, Manchester City yang bakal jumpa Borussia Monchengladbach, disinyalir bakal tampil total untuk meraup kemenangan dan terus menjaga kans mereka lolos ke fase knock-out. Sedangkan Barcelona yang berstatus pemuncak klasemen wajib meraih tiga poin saat bertandang ke markas Glasgow Celtic guna mengamankan peringat pertamanya.
Hasil imbang ketika bertandang ke Warsawa

http://bola.okezone.com

, membuat Real Madrid wajib meraih kemenangan ketika jumpa Sporting Lisbon tengah pekan ini. Sebab jika kembali gagal memenangkan laga, kans Los Merengues lolos ke babak selanjutnya dengan status juara grup kian terjal.
Berikut jadwal matchday kelima Liga Champions 2016-2017:
Rabu, 23 November 2016:
CSKA Moskow vs Bayer Leverkusen (00.00 WIB)
AS Monaco vs Tottenham Hotspur (02.45 WIB)
Sporting Lisbon vs Real Madrid (02.45 WIB)
Borussia Dortmund vs Legia Warsawa (02.45 WIB)
Leicester City vs Club Bruges (02.45 WIB)
Dinamo Zagreb vs Olympique Lyonnais (02.45 WIB)
Sevilla vs Juventus (02.45 WIB)
Kamis, 24 November 2016:
Rostov vs Bayern Munich (00.00 WIB)
Besiktas vs Benfica (02.45 WIB)
Arsenal vs PSG (02.45 WIB)
Ludogorets vs FC Basel (02.45 WIB)
Napoli vs Dynamo Kiev (02.45 WIB)
Celtic vs Barcelona (02.45 WIB)
Borussia Monchengladbach vs Manchester City (02.45 WIB)
Atletico Madrid vs PSV (02.45 WIB)